Daftar Yuk !

Untuk mendaftar nikah di KUA,
siapkan dokumen seperti surat pengantar dari kelurahan, KTP, KK, akta
kelahiran, dan pas foto. Setelah itu, daftarkan secara online melalui
situs 
Simkah Kementerian Agama atau
datang langsung ke KUA untuk pemeriksaan berkas, mengikuti bimbingan
perkawinan, menentukan jadwal, dan melaksanakan akad nikah

 

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pas foto ukuran 2×3
  • latar belakang biru sebanyak 4 lembar dan softcopy
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA Setempat (jika menikah di luar kecamatan)
  • Surat keterangan sehat 
  • Persetujuan kedua calon pengantin

 

 

 

formulir pendaftraan pernikahan
Hari/Tgl. Nikah *
TEMPAT NIKAH *
Alamat *
Pas Foto Terbaru *
Maximum file size: 40 MB
No. Telpon *
Mahar *
A. Indentitas Calon Pengantin
Nama Lengkap
Jenis Kelamin *
Tempat Lahir *
Tanggal Lahir *
NIK *
Dapat dilihat di KK
Hp/Telpon *
Alamat *
Status *
B. Identitas Orangtua
Ayah *
NIK *
Dapat dilihat di KK
Ibu *
NIK *
Dapat dilihat di KK
Nama Lengkap *
Jenis Kelamin *
Tempat Lahir *
Tanggal Lahir *
NIK *
Dapat dilihat di KK
Hp/Telpon *
Alamat *
Status *
B. Identitas Orangtua
Ayah *
NIK *
Dapat dilihat di KK
Ibu *
NIK *
Dapat dilihat di KK
C. Identitas Wali
Nama *
Hubungan Nasab *
NIK
Masukkan NIK Lihat di KK
Tempat Lahir *
Tanggal Lahir *
HP/Telpon *
Alamat Rumah/Pekerjaan *
D. Saksi
Saksi 1
Nama *
Tempat Lahir *
Tanggal Lahir *
NIK
Pekerjaan *
Alamat *
Saksi 2
Nama *
Tempat Lahir *
Tanggal Lahir *
NIK
Pekerjaan *
Alamat *

Kantor Urusan Agama Wotu © All rights reserved.